Sim A dan Sim C
SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan
identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi
persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu
lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi
sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU
No.22 Tahun 2009).
Biaya Bikin SIM C Lewat Biro Jasa
Berapa besaran biaya bikin SIM C lewat biro jasa? Apakah
jauh lebih mahal atau tidak? Daripada menerka-nerka, alangkah baiknya bila Anda
bertanya secara langsung pada penyedia jasa. Tiap perusahaan umumnya menetapkan
tarif yang berbeda tergantung beberapa faktor.
Mahal tidakkah biaya bikin SIM C lewat biro jasa?
Besaran biaya pembuatan SIM C tidak sebanding dengan manfaat
yang Anda peroleh setelah berhasil membuat SIM. Terlepas apakah Anda
menggunakan biro jasa sebagai perwakilan atau melakukan pengurusan SIM C
seorang diri.
Namun sebelum mengetahui kisaran biayanya, tahukah Anda jika
SIM C terbagi dalam 3 jenis?
1. SIM C
Merupakan SIM yang sengaja pemerintah berikan bagi
pengendara motor yang melaju dalam kecepatan lebih dari 40 km/jam.
2. SIM C1
Sementara itu, SIM C1 adalah izin mengendarai yang sengaja diberikan bagi pengendara motor dengan mesin 250-500 cc.
3. SIM C2
Terakhir adalah SIM C2 yang bisa peserta ajukan jika mereka
mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc.
Itulah penjelasan lengkap mengenai tiga kategori SIM C.
Sebelum mengurus perizinannya, sudahkah Anda mengetahui jenis SIM C apa yang
harus Anda buat? Makin dini Anda mengetahui informasi tersebut makin baik.